Diberitahukan kepada semua mahasiswa yang akan mengajukan cuti akademik semester ganjil TA 2022/2023 untuk segera melakukan proses pengajuan secepatnya.
Universitas sudah semakin memperketat prosedur cuti dan tidak melayani pengajuan cuti di luar periode yang ditetapkan di kalender akademik.
Proses pengajuan cuti semester ganjil TA 2022/2023 paling lambat diterima tanggal 3 Agustus 2022.
Jika permohonan cuti mahasiswa di luar jadwal yang telah ditentukan dalam Kalender Akademik Universitas Jambi nomor 1331/UN21/PK/2022 maka mahasiswa akan berstatus non aktif pada status registrasinya.
Bagi mahasiswa yang tidak aktif tanpa mengajukan cuti akan menerima resiko:
1. Status non-aktif dan masa studi tetap terhitung.
2. Membayar UKT masa non-aktif pada saat ingin aktif kembali.
3. Sesuai Peraturan akademik UNJA, bila Mahasiswa berstatus non-aktif selama 2 semester berturut, dianggap mengundurkan diri.
Format pengajuan cuti bisa diunduh di sini